Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:41 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai DPO oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, ER berstatus sebagai saksi. Dia telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER," jelasnya.

Baca juga: Deretan Prajurit TNI Jebolan Akmil 1998 Berkarier Moncer, Nomor 3 dan 5 Pengawal Jokowi

Tersangka ER berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

"Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!