KPK Tegaskan Tak Ada Kesalahan Administrasi dalam Penyitaan HP Hasto Kristiyanto
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:18 WIB
"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," terangnya.
Kusnadi selanjutnya menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin. Tessa menyebutkan pada kesempatan tersebut tanda terima final pun sudah diserahkan.
"Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengklaim penyidik mengakui adanya kekeliruan dalam penyitaan ponsel kliennya.
"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kusnadi selanjutnya menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin. Tessa menyebutkan pada kesempatan tersebut tanda terima final pun sudah diserahkan.
"Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengklaim penyidik mengakui adanya kekeliruan dalam penyitaan ponsel kliennya.
"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
(kri)
tulis komentar anda