Kusnadi Asisten Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:52 WIB
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

Baca juga: Kusnadi Asisten Hasto Diperiksa KPK 8 Jam: Alhamdulillah Dikasih Makan 2 Kali
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!