Formappi Soroti Mundurnya Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono Mendadak Cabut Gugatan di MK
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:02 WIB
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti Mirati Dewaningsih yang tiba-tiba mundur atau melepas kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku. Lucius juga menyoroti Nono Sampono yang mencabut sendiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu.
"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkan proses di MK,” ujar Lucius, Rabu (19/6/2024).
Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengecek apa yang terjadi di balik keputusan Mirati dan Nono sebelum menetapkan salah satu di antara keduanya sebagai anggota DPD terpilih. "Atau mungkin saja ada transaksi tertentu antara Miranti dan Nono yang memungkinkan proses pengunduran diri Miranti dilakukan setelah Nono dipastikan gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD? Ini pasti bukan sebuah kebetulan," katanya.
Dia menuturkan bahwa, pemenang pemilu pasti ingin menikmati hasil jerih payah, bukan malah memilih mengundurkan diri seperti Mirati yang telah berjuang sejak awal hingga Pemilu 2024 rampung dengan hasil positif.
“Kan enggak bisa dong seseorang terpilih dengan memengaruhi calon lain melalui cara-cara diluar mekanisme pemilu kecuali melalui sengketa MK? Jadi buat saya sebelum dipastikan sebagai anggota DPD terpilih, ada baiknya proses pascapemilu yang memengaruhi calon terpilih harus dicek secara seksama sebelum pelantikan nanti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menuturkan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkan proses di MK,” ujar Lucius, Rabu (19/6/2024).
Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengecek apa yang terjadi di balik keputusan Mirati dan Nono sebelum menetapkan salah satu di antara keduanya sebagai anggota DPD terpilih. "Atau mungkin saja ada transaksi tertentu antara Miranti dan Nono yang memungkinkan proses pengunduran diri Miranti dilakukan setelah Nono dipastikan gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD? Ini pasti bukan sebuah kebetulan," katanya.
Dia menuturkan bahwa, pemenang pemilu pasti ingin menikmati hasil jerih payah, bukan malah memilih mengundurkan diri seperti Mirati yang telah berjuang sejak awal hingga Pemilu 2024 rampung dengan hasil positif.
“Kan enggak bisa dong seseorang terpilih dengan memengaruhi calon lain melalui cara-cara diluar mekanisme pemilu kecuali melalui sengketa MK? Jadi buat saya sebelum dipastikan sebagai anggota DPD terpilih, ada baiknya proses pascapemilu yang memengaruhi calon terpilih harus dicek secara seksama sebelum pelantikan nanti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menuturkan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
(rca)
tulis komentar anda