Judi Online Merambah Hampir ke Semua Kalangan, PPATK Ingatkan Jangan Terlena
Selasa, 18 Juni 2024 - 18:33 WIB
JAKARTA - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengingatkan masyarakat untuk tidak terlena dengan judi online (Judol). Pasalnya, saat ini judol telah merambah ke hampir semua kalangan dan usia.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judol sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya," ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data PPATK, ada kasus-kasus seperti anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh lantaran terlibat judi online. Padahal, anak tersebut yang memberikan nafkah bulanan pada orang tuanya yang ternyata dipakai judi online.
"Atau, orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orang tuanya, dan lainnya, macam-macam kondisi yang memprihatinkan sehingga, arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati oleh semua saudara-saudara kita yang terlibat atau tidak terlibat judi online. Jangan terlena dengan judol," katanya.
Berdasarkan pengecekan transaksi yang dilakukan PPATK, fenomena judi online tersebut memang terbukti. Tidak hanya itu, orang yang bermain judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya seperti pinjaman online hingga penipuan karena tak memadainya penghasilan legal untuk berpartisipasi dalam judi online tersebut.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judol sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya," ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data PPATK, ada kasus-kasus seperti anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh lantaran terlibat judi online. Padahal, anak tersebut yang memberikan nafkah bulanan pada orang tuanya yang ternyata dipakai judi online.
Baca Juga
"Atau, orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orang tuanya, dan lainnya, macam-macam kondisi yang memprihatinkan sehingga, arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati oleh semua saudara-saudara kita yang terlibat atau tidak terlibat judi online. Jangan terlena dengan judol," katanya.
Berdasarkan pengecekan transaksi yang dilakukan PPATK, fenomena judi online tersebut memang terbukti. Tidak hanya itu, orang yang bermain judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya seperti pinjaman online hingga penipuan karena tak memadainya penghasilan legal untuk berpartisipasi dalam judi online tersebut.
(cip)
tulis komentar anda