KPK Upayakan Pemberkasan Dugaaan TPPU SYL Selesai Secepatnya

Jum'at, 14 Juni 2024 - 19:20 WIB
KPK mengupayakan sesegera mungkin menyelesaikan pemberkasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan sesegera mungkin menyelesaikan pemberkasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika ketika merespons permintaan SYL kasus dugaan TPPU-nya segera disidangkan.

"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).





Terkait menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU itu, Tessa belum bisa berkomentar. Menurutnya, penetapan tersangka baru nantinya berdasarkan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

"Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SYL meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini dalam proses penyidikan KPK segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan SYL setelah menyampaikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan pada sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menyatakan saat ini usianya memasuki 70 tahun. Ia pun menginginkan proses hukum dugaan TPPU segera selesai.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Mei 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More