PPATK: Transaksi Judi Online Januari-Maret Lebih dari Rp600 Triliun
Jum'at, 14 Juni 2024 - 14:24 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak Januari-Maret, atau kuartal satu tahun 2024 transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun. Transaksi tersebut terjadi ke beberapa negara dengan nominal uang fantastis.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 Trilliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan transaksi uang judi online tersebut terjadi ke beberapa negara. Meski nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda namun nilainya bervariasi.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," jelasnya.
Meski nilainya mencapai Rp600 triliun namun angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Namun demikian. Ivan meminta untuk tetap waspada terjadinya pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," terangnya.
Lebih detail, Ivan menilai dengan dibentuknya satuan gugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) dapat secara serius menekan transaksi keuangan judi online.
"Apalagi dalam Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkasnya.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 Trilliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengatakan transaksi uang judi online tersebut terjadi ke beberapa negara. Meski nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda namun nilainya bervariasi.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," jelasnya.
Meski nilainya mencapai Rp600 triliun namun angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Namun demikian. Ivan meminta untuk tetap waspada terjadinya pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," terangnya.
Lebih detail, Ivan menilai dengan dibentuknya satuan gugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) dapat secara serius menekan transaksi keuangan judi online.
"Apalagi dalam Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda