Hormati Korban Terorisme, Masyarakat Diajak Hening Selama Dua Menit
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 09:29 WIB
Aksi solidaritas untuk korban ledakan bom Sarinah di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, 15 Januari 2016 silam. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan Aksi Hening Suara dan Hening Aktivitas selama 2 menit pada tanggal 21 Agustus 2020, tepat pada pukul 10.00 wib serentak secara nasional.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, aksi hening didedikasikan untuk mengenang korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia lainnya.
"Mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahui betapa pentingnya tanggal 21 Agustus bagi para korban dan penyintas terorisme. Majelis Umum PBB melalui resolusinya menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia," tutur Hasto, Kamis 20 Agustus 2020.
Hasto juga mengajak masyarakat untuk meramaikan dunia maya melalui sosial media masing-masing, dengan unggahan yang bertujuan memberikan penghormatan dan dukungan kepada semua korban peristiwa terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, aksi hening didedikasikan untuk mengenang korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia lainnya.
"Mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahui betapa pentingnya tanggal 21 Agustus bagi para korban dan penyintas terorisme. Majelis Umum PBB melalui resolusinya menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia," tutur Hasto, Kamis 20 Agustus 2020.
Hasto juga mengajak masyarakat untuk meramaikan dunia maya melalui sosial media masing-masing, dengan unggahan yang bertujuan memberikan penghormatan dan dukungan kepada semua korban peristiwa terorisme.
Lihat Juga :