Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:23 WIB
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.

b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).

c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.

Syarat Khusus:

1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:

a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.

b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).

c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).

d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.

Syarat Administrasi:

a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.

b. Menyerahkan SKCK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!