Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:23 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Periode 2024-2027 dari unsur Dewan Pers telah dibuka. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Periode 2024-2027 dibuka. Apa saja persyaratannya?

Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, tim ini akan menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) perpres tersebut.

Anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk Kementerian Kominfo. Anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang. Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Adapun anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.





Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id. Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran.

Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini.

Kriteria dan Persyaratan

Persyaratan menjadi calon anggota komite:

Syarat Umum:

a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.

b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).

c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.

Syarat Khusus:

1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More