Usai Diperiksa KPK terkait TPPU SYL, Andi Tenri Yasin Limpo Irit Bicara
Rabu, 12 Juni 2024 - 18:34 WIB
JAKARTA - Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Angka Yasin Limpo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/6/2024). Ia dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Menteri Pertanian itu.
Pantauan SINDOnews di lokasi, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan kemudian terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.06 WIB. Saat keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Nggak ada," ujarnya saat ditanya soal ada aset SYL yang dikelolal dirinya.
Kemudian, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta untuk menanyakan pemeriksaaan tersebut ke penyidik.
"Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik, jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan Ibu (Andi Tenri) ke penyidik KPK," jelasnya.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Pantauan SINDOnews di lokasi, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan kemudian terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.06 WIB. Saat keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga
"Nggak ada," ujarnya saat ditanya soal ada aset SYL yang dikelolal dirinya.
Kemudian, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta untuk menanyakan pemeriksaaan tersebut ke penyidik.
"Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik, jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan Ibu (Andi Tenri) ke penyidik KPK," jelasnya.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda