Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:27 WIB
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.

"Dengan rincian Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat 44 kursi, PAN 48 kursi, PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi atau setara 64,32 kursi Parlemen," jelasnya.

Dia melanjutkan bila nantinya UU MD3 direvisi yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal tersebut menyatakan Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Baca juga: Tak Ada Perubahan UU MD3, Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR untuk Parpol Pemenang Pemilu

"Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan akan kehilangan kursi Ketua DPR-nya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi Ketua DPR. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di Parlemen," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!