Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:27 WIB
Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Pasalnya, regulasi dianggap harus mengikuti perkembangan zaman.

"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).



Baca juga: PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3

Ujang melihat nantinya yang akan menguasai Parlemen adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!