Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:43 WIB
Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). Terkait putusan tersebut, Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman saat menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).

Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD RI Dapil Sumbar dikabulkan MK. “Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.





Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab. Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan PSU atas Pileg DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.



"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI. Sebelumnya, Irman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More