KPK Sebut LHKPN Masih Ada Kelemahan karena Enggak Ada Sanksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:51 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya kata Alex, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).



"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alex.

Baca juga: Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!