Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:18 WIB
Namun, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.

"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ucapnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Ghufron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!