Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:18 WIB
Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufon terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufon terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu Ghufron buat pada 6 Mei 2024 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.



"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).



Namun, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.

"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ucapnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," jelas Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.



Namun dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More