Beda Versi KPK dengan Pengacara Hasto soal Barang Disita Penyidik
Senin, 10 Juni 2024 - 23:25 WIB
JAKARTA - Terdapat perbedaan versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengenai barang-barang yang disita penyidik lembaga antirasuah tersebut. Adapun barang-barang disita penyidik KPK dari Polri Rosa Purba Bekti dari tangan asisten Hasto, Kusnadi.
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkapkan barang yang disita penyidik KPK tersebut bukan hanya handphone (HP) milik Hasto. Dia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula saat Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa.
Saat duduk di lobi, kata Ronny, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai topi. Kemudian, Rosa menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto di lantai dua.
"Ternyata setelah sampai di lantai dua, dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya saat melaporkan Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
Ronny pun menjelaskan beberapa barang yang disita. "Dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny.
Ronny pun mengaku heran dengan penyitaan benda-benda tersebut. Pasalnya, ia mengklaim barang yang disita termasuk buku catatan tidak ada kaitannya dengan kasus penyidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK.
"Catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang milik Hasto yang disita adalah satu buah HP, sebuah catatan, dan jadwal agenda dari Sekjen PDIP tersebut. “Ada satu handphone, kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disita,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan. Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik, itu sudah firm dilakukan,” ujarnya.
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkapkan barang yang disita penyidik KPK tersebut bukan hanya handphone (HP) milik Hasto. Dia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula saat Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa.
Saat duduk di lobi, kata Ronny, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai topi. Kemudian, Rosa menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto di lantai dua.
"Ternyata setelah sampai di lantai dua, dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya saat melaporkan Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
Ronny pun menjelaskan beberapa barang yang disita. "Dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny.
Ronny pun mengaku heran dengan penyitaan benda-benda tersebut. Pasalnya, ia mengklaim barang yang disita termasuk buku catatan tidak ada kaitannya dengan kasus penyidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK.
"Catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang milik Hasto yang disita adalah satu buah HP, sebuah catatan, dan jadwal agenda dari Sekjen PDIP tersebut. “Ada satu handphone, kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disita,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan. Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik, itu sudah firm dilakukan,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda