Penyitaan HP Hasto Bakal Diadukan ke Dewas, KPK Klaim Sesuai SOP
Senin, 10 Juni 2024 - 20:46 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons rencana Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengadukan penyitaan handphone (HP) ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Budi mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang akan diambil oleh tim hukum Hasto itu.
“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Selain itu, ia menegaskan, seluruh rangkaian proses pemeriksaan Hasto sebagai kapasitas saksi dalam perkara korupsi Harun Masiku sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menambahkan, penyitaan ponsel dari Hasto itu pun berdasarkan rujukan penanganan perkara korupsi.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Selain itu, ia menegaskan, seluruh rangkaian proses pemeriksaan Hasto sebagai kapasitas saksi dalam perkara korupsi Harun Masiku sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menambahkan, penyitaan ponsel dari Hasto itu pun berdasarkan rujukan penanganan perkara korupsi.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
(rca)
tulis komentar anda