Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab," katanya.

Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.

Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, perubahan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.

“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkap Bahlil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!