Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa
Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :