MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I
Senin, 10 Juni 2024 - 10:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrat pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) I. Permohonan Partai Demokrat tersebut tertuang dalam perkara nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusannya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian.
“Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, Mahkamah tidak menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam, serta menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman,” jelas Daniel.
Selain itu, berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.
“Andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, telah ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I yang dalam hal ini Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional," paparnya.
“Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuh Daniel.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. Adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk PAN. Sebaliknya terdapat pengurangan satu suara untuk Pemohon (Partai Demokrat).
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusannya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menyatakan setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian.
“Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, Mahkamah tidak menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam, serta menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman,” jelas Daniel.
Selain itu, berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.
“Andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, telah ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I yang dalam hal ini Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional," paparnya.
“Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuh Daniel.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI. Adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk PAN. Sebaliknya terdapat pengurangan satu suara untuk Pemohon (Partai Demokrat).
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda