Salam Lintas Agama sebagai Upaya Merawat Kemajemukan Indonesia
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:11 WIB
Kesepakatan pada sila pertama Pancasila ini juga menjadi akhir dari perdebatan panjang kala dirumuskannya dasar negara Indonesia. Adanya konsep ketuhanan dalam butir pertama Pancasila secara langsung memberikan penegasan bahwa negara Indonesia yang digagas para pendiri bangsa bukanlah negara sekuler, yang notabene meniadakan aturan agama dalam konstitusinya.
"Indonesia kemudian didirikan sebagai negara yang menjunjung tinggi konsep ketuhanan. Ini berarti agama menjadi spirit dan landasan dalam pembangunan nasional. Konsekuensinya, tidak boleh ada kebijakan, regulasi, ataupun praktek-praktek pembangunan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan," kata Jamil.
Akademisi yang pernah aktif sebagai peneliti senior di Badan Litbang Kementerian Agama ini menambahkan bahwa melalui sila pertama, Pancasila juga dapat menjadi platform bersama dalam menyikapi perbedaan agama dan keyakinan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan isi UUD 1945 pasal 28E ayat 1 yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia dalam beragama dan beribadah.
"Konstitusi negara Indonesia menjamin para pemeluk agama, tidak hanya yang beragama Islam saja karena mayoritas, tapi semua pemeluk agama sama kedudukannya di mata hukum dan negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia secara hukum tata negara menjunjung tinggi nilai toleransi, yang juga telah terwakili oleh butir 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dalam Pancasila," katanya.
"Indonesia kemudian didirikan sebagai negara yang menjunjung tinggi konsep ketuhanan. Ini berarti agama menjadi spirit dan landasan dalam pembangunan nasional. Konsekuensinya, tidak boleh ada kebijakan, regulasi, ataupun praktek-praktek pembangunan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan," kata Jamil.
Akademisi yang pernah aktif sebagai peneliti senior di Badan Litbang Kementerian Agama ini menambahkan bahwa melalui sila pertama, Pancasila juga dapat menjadi platform bersama dalam menyikapi perbedaan agama dan keyakinan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan isi UUD 1945 pasal 28E ayat 1 yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia dalam beragama dan beribadah.
"Konstitusi negara Indonesia menjamin para pemeluk agama, tidak hanya yang beragama Islam saja karena mayoritas, tapi semua pemeluk agama sama kedudukannya di mata hukum dan negara. Hal ini juga menunjukkan bahwa Indonesia secara hukum tata negara menjunjung tinggi nilai toleransi, yang juga telah terwakili oleh butir 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dalam Pancasila," katanya.
(abd)
Lihat Juga :