SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi Kementan, Istana: Tak Relevan
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:12 WIB
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden. Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Baca juga: SYL Ngaku Hanya Punya Penghasilan dari ASN, Minta Pemblokiran Rekening Dibuka
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres KH Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Baca juga: SYL Ngaku Hanya Punya Penghasilan dari ASN, Minta Pemblokiran Rekening Dibuka
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres KH Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.
(cip)
Lihat Juga :