SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi Kementan, Istana: Tak Relevan
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:12 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dini menilai permintaan SYL itu tidak relevan.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Dini juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Datangi KPK, Anak SYL Kemal Redindo Serahkan 1 Unit Alphard
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Dini juga menjelaskan hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Datangi KPK, Anak SYL Kemal Redindo Serahkan 1 Unit Alphard
Lihat Juga :