Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara

Kamis, 06 Juni 2024 - 16:50 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai aturan kewajiban para pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan itu, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Hasto menilai kebijakan tersebut terkait kebutuhan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan masyarakat.



"Ya kalau mencukupi sandang, pangan, papan itu kan sesuatu yang baik. Tapi implementasinya, baik jumlahnya (iuran), kesukarelaannya. Karena apa pun itu tanggung jawab negara sebenarnya," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Politikus asal Yogyakarta itu mewanti-wanti agar pemerintah tak mengeluarkan kebijakan kontradiktif. Ia menyinggung aturan pemberian izin konsesi tambang bagi organisasi keagamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!