Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara

Kamis, 06 Juni 2024 - 16:50 WIB
loading...
Potongan Tapera, PDIP:...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai aturan kewajiban para pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan itu, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Hasto menilai kebijakan tersebut terkait kebutuhan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan masyarakat.

"Ya kalau mencukupi sandang, pangan, papan itu kan sesuatu yang baik. Tapi implementasinya, baik jumlahnya (iuran), kesukarelaannya. Karena apa pun itu tanggung jawab negara sebenarnya," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).



Politikus asal Yogyakarta itu mewanti-wanti agar pemerintah tak mengeluarkan kebijakan kontradiktif. Ia menyinggung aturan pemberian izin konsesi tambang bagi organisasi keagamaan.

"Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada saat yang lain, tambang dibagi-bagi, dan ada persoalan terkait keadilan di situ. Ini yang menciptakan kontradiktif," kata Hasto.

"Padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, siapa rakyat Indonesia? Ya lebih dari 270 juta itu rakyat Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera, melalui revisi PP Nomor 25/2020 menjadi PP Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.



Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)