Menko Polhukam: Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity di Lapas

Rabu, 05 Juni 2024 - 23:23 WIB
"Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan," kata Hadi.

Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, pemerintah akan terus melakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil, serta kerja sama luar negeri. Sehingga dalam penerapannya nanti sudah tidak ada masalah.

Baca juga: Menko Polhukam: Hukuman Kerja Sosial bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

"Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14A-F KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!