Menko Polhukam: Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity di Lapas

Rabu, 05 Juni 2024 - 23:23 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif dalam menekan over capacity di Lapas. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif dalam menekan over capacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial," kata Hadi dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, sesuai dengan nilai keadilan restoratif. Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.



Baca Juga: Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas

"Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan," kata Hadi.

Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, pemerintah akan terus melakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil, serta kerja sama luar negeri. Sehingga dalam penerapannya nanti sudah tidak ada masalah.



"Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14A-F KUHP.

"Sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial," katanya.

"Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14A-F KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023," sambungnya.

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders terkait, berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi penggunaan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More