Kongres IV KAI Akan Bahas Omnibus Law Penegak Hukum
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:25 WIB
Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Kongres IV KAI di Kota Solo, Jawa Tengah, 7-8 Juni 2024. FOTO/IST
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Kongres IV KAI di Kota Solo, Jawa Tengah, 7-8 Juni 2024. Kongres akan membahas banyak isu-isu nasional, terutama di sektor hukum, termasuk Omnibus Law Penegak Hukum.
"Kongres IV KAI akan perkuat pembahasan isu hukum nasional, di antaranya tentang berbagai rancangan undang-undangan yang ada, KUHP, KUHAP, wacana Dewan Advokat Nasional hingga Omnibus Law Penegak Hukum," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Omnibus Law Penegak Hukum, menurut Tjoetjoe, seharusnya mendapat perhatian lebih agar terjadi keseimbangan, utamanya pada kewenangan di antara lembaga-lembaga profesi penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Kondisinya saat ini setiap penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Hakim, hingga Pengacara memiliki undang-undangnya sendiri, terkadang aturan masing-masing ini malah bertabrakan ketika terjadi persinggungan," katanya.
Saat ini, kata Tjoetjoe, setiap penegak hukum seakan-akan berlomba untuk memperkuat kewenangannya masing-masing. Namun kadang-kadang kewenangan itu tidak singkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Saya telah mengadakan penelitian, mengkaji secara ilmiah, dengan beberapa hingga rekan, hingga menyimpulkan agar peraturan-peraturan tentang lembaga penegak hukum ini dijadikan satu undang-undang besar berupa Omnibus Law Penegak Hukum, Saya sudah tulis juga bukunya," katanya.
"Kongres IV KAI akan perkuat pembahasan isu hukum nasional, di antaranya tentang berbagai rancangan undang-undangan yang ada, KUHP, KUHAP, wacana Dewan Advokat Nasional hingga Omnibus Law Penegak Hukum," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia, Rabu (5/6/2024).
Omnibus Law Penegak Hukum, menurut Tjoetjoe, seharusnya mendapat perhatian lebih agar terjadi keseimbangan, utamanya pada kewenangan di antara lembaga-lembaga profesi penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Kondisinya saat ini setiap penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Hakim, hingga Pengacara memiliki undang-undangnya sendiri, terkadang aturan masing-masing ini malah bertabrakan ketika terjadi persinggungan," katanya.
Saat ini, kata Tjoetjoe, setiap penegak hukum seakan-akan berlomba untuk memperkuat kewenangannya masing-masing. Namun kadang-kadang kewenangan itu tidak singkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Saya telah mengadakan penelitian, mengkaji secara ilmiah, dengan beberapa hingga rekan, hingga menyimpulkan agar peraturan-peraturan tentang lembaga penegak hukum ini dijadikan satu undang-undang besar berupa Omnibus Law Penegak Hukum, Saya sudah tulis juga bukunya," katanya.
Lihat Juga :