MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:44 WIB
MK akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 . Mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024.

Dilihat dari laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 perkara pada Kamis (6/6/2024) besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.



Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan sebanyak 38 perkara dan terakhir pada Senin (10/6/2024) MK akan membacakan 31 sengketa pileg.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Pengucapan putusan itu, akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!