Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR
Selasa, 04 Juni 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Idham Holik menyampaikan, pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang. Hal ini dalam rangka menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (Cakada).
"Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," kata Idham, Selasa (4/6/2024).
KPU meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
"Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujarnya.
"Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," kata Idham, Selasa (4/6/2024).
KPU meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
"Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda