Pelaksanaan Otsus Papua Harus Dilihat secara Objektif dan Komprehensif

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:01 WIB
Anggota DPD dari Papua, Yorrys Raweyai mengatakan status otsus akan tetap ada selama UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua tidak diubah. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Pembahasan tentang kelanjutan otonomi khusus (otsus) Papua kembali hangat. Pembiayaan dana otsus untuk Bumi Cendrawasih akan berakhir pada 2021.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua Yorrys Raweyai mengatakan status otsus itu akan tetap ada selama Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua tidak diubah. Hanya, dana otsus yang setiap tahun diterima Papua dan Papua Barat berlaku selama 20 tahun. Artinya, pemberian dana otsus dari pemerintah pusat itu terakhir diberikan tahun depan.



Tahun ini, Provinsi Papua menerima dana sebanyak Rp5,9 triliun dan Papua Barat sebesar Rp2,5 triliun. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menganggarkan sekitar Rp7,8 triliun untuk tahun depan. Pemerintah menambah sekitar Rp4,3 triliun untuk penyediaan infrastruktur.(Baca juga: Diguyur Dana Otsus Rp127 Triliun, Sudahkah Bermanfaat Bagi Rakyat Papua? )

Yorrys menerangkan, dana otsus ini harus difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Khusus ekonomi, dia menyatakan pengembangannya harus berbasis kearifan lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!