DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU
Selasa, 04 Juni 2024 - 12:38 WIB
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan
Pengesahan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan
Lihat Juga :