MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
loading...
A
A
A
DEPOK - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat penetapan menjadi setelah dilantik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mencium adanya aroma nepotisme di balik putusan MA tersebut.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung- ujungnya tetap nepotisme," kata Hasto saat ditemui di Gedung FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Menurut Hasto, putusan MA tersebut jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Ia mengatakan, jika dimaksudkan untuk kepemimpinan anak muda, mengapa tidak diputuskan 25 tahun sekalian untuk batas usia tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Diketahui, batas usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan putusan MA, syarat usia cagub dan cawagub yang awalnya 30 tahun pada saat penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung- ujungnya tetap nepotisme," kata Hasto saat ditemui di Gedung FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Menurut Hasto, putusan MA tersebut jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Ia mengatakan, jika dimaksudkan untuk kepemimpinan anak muda, mengapa tidak diputuskan 25 tahun sekalian untuk batas usia tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Diketahui, batas usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan putusan MA, syarat usia cagub dan cawagub yang awalnya 30 tahun pada saat penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(zik)