Febri Diansyah Akui Terima Rp3,1 Miliar Dampingi SYL Cs di Penyidikan, Lebih Mahal saat Penyelidikan

Senin, 03 Juni 2024 - 15:39 WIB
Jaksa KPK kembali masuk dalam sesi tanya jawab tersebut. Jaksa menegaskan, mereka hanya menanyakan besaran yang diterima Febri saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

"Tadi saudara menjawab untuk penyelidikan. Ini saya yang tanya ya, karena saudara sudah mengatakan 'bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan', silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya Hakim ke Febri merespons pernyataan Jaksa.

"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien," jawab Saksi menyebutkan besaran bayarannya.

Febri kemudian menjelaskan, saat dirinya menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) sekitar 10 atau 11 Oktober 2023. Menurutnya, SYL mundur sebagai Menteri Pertanian pada 6 Oktober di tahun tersebut.

"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, pak Syahrul (SYL) mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," papar Febri.

"Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," sambung Febri menjelaskan.

Febri melanjutkan, uang miliaran itu pun sudah ia terima. Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More