MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Senin, 03 Juni 2024 - 14:25 WIB
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Diketahui, batas usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan putusan MA, syarat usia cagub dan cawagub yang awalnya 30 tahun pada saat penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!