MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Senin, 03 Juni 2024 - 14:25 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mencium adanya aroma nepotisme di balik putusan MA soal usia cagub-cawagub. Foto/Felldy Utama
DEPOK - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat penetapan menjadi setelah dilantik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mencium adanya aroma nepotisme di balik putusan MA tersebut.

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung- ujungnya tetap nepotisme," kata Hasto saat ditemui di Gedung FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).



Menurut Hasto, putusan MA tersebut jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Ia mengatakan, jika dimaksudkan untuk kepemimpinan anak muda, mengapa tidak diputuskan 25 tahun sekalian untuk batas usia tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!