MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan

Senin, 03 Juni 2024 - 10:54 WIB
Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Siti Nurbaya: Daripada Ormasnya Setiap Hari Ajukan Proposal

Termasuk dalam upaya menyejahterakan rakyat di mana dalam konstitusi Pasal 34 UUD 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya, Anwar melihat pemerintah juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan sehingga masih perlunya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.

Anwar menyebut umumnya untuk dana pemberdayaan, para ormas hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan. Serta dari berbagai usaha yang dilakukannya. "Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,"kata dia.

Untuk itu, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan tujuannya dengan sebaik-baiknya. Maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat.

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!