Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Minggu, 02 Juni 2024 - 18:26 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satunya adalah perluasan isu siber yang dilakukan oleh polisi.

"Ya tadi, adanya wewenang perluasan di isu siber, bagaimana kepolisian bisa di drafnya diusulkan bisa untuk bisa langsung melakukan blokir kemudian masuk intersep di situ," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).



"Yang kedua, juga bahaya soal penyadapan, MK (Mahkamah Konstitusi, red) memandatkan adanya UU penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang menyadap itu kemudian tidak melanggar HAM. Nah ini dia punya konten penyadapan ke situ," tambahnya.

Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Selanjutnya yang kemudian disoroti oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian adalah kewenangan intelkam dari kepolisian yang bisa membuat konflik kepentingan dengan badan intelijen yang lain.

"Ada UU intelijen, ada BIN di sana, ada BAIS di sana, ini kemudian kepolisian masuk lebih dalam seperti naik ke atas sebagai koordinator intelijen," kata Isnur yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!