Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel
Minggu, 02 Juni 2024 - 11:33 WIB
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) . Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang dimaksud yakni di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT AS.
Penambangan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT AS sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang diduga dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," katanya.
Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT AS dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Aktivitas tambang yang dimaksud yakni di kawasan wisata Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT AS.
Penambangan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT AS sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang diduga dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," katanya.
Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT AS dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda