Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa 1-4 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:26 WIB
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Gereja Kingmi

Hakim menjelaskan vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Merespons putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!