Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Pajak
Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:54 WIB
Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat bagi youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.
"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," paparnya.
Sementara jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.
"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," paparnya.
Sementara jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.
Lihat Juga :