Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:54 WIB
Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat ialah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Baca juga: Syuriyah PBNU: Haji Non Visa Sah tapi Cacat dan Pelakunya Berdosa

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!