Perludem: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:04 WIB
"Status calon melekat jauh sebelum pelantikan yakni ketika KPU menetapkan seseorang sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Salah satu yang disinggungnya misalnya berkaitan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut yang dimaksud dari calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik yang didaftarkan di KPU.
"Artinya dalam posisinya sebagai peserta pemilihan, seseorang itu harus sudah memenuhi syarat usia minimal tersebut," jelas dia.
Titi pun menegaskan bahwa status calon itu sudah didapuk ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon. Status itu masih tersemat hingga masa kampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah.
"Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih," tegas dia.
Salah satu yang disinggungnya misalnya berkaitan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut yang dimaksud dari calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik yang didaftarkan di KPU.
"Artinya dalam posisinya sebagai peserta pemilihan, seseorang itu harus sudah memenuhi syarat usia minimal tersebut," jelas dia.
Titi pun menegaskan bahwa status calon itu sudah didapuk ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon. Status itu masih tersemat hingga masa kampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah.
"Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih," tegas dia.
Lihat Juga :