Perludem: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:04 WIB
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan MA soal aturan batas usia kepala daerah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pada intinya putusan yang teregister Nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah status batas usia yang awalnya dihitung berdasarkan waktu penetapan sebagai calon pasangan kepala daerah . Atas dasar putusan MA itu, batas usia dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab menurutnya dalam tata kelola pilkada seseorang yang berstatus calon bukan disematkan hanya pada saat pelantikan.
Pada intinya putusan yang teregister Nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah status batas usia yang awalnya dihitung berdasarkan waktu penetapan sebagai calon pasangan kepala daerah . Atas dasar putusan MA itu, batas usia dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab menurutnya dalam tata kelola pilkada seseorang yang berstatus calon bukan disematkan hanya pada saat pelantikan.
Lihat Juga :