Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala daerah. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala daerah. Jokowi meminta awak media menanyakan langsung kepada MA ataupun pihak penggugat.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu. "Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan baru aja," kata Jokowi.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu. "Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan baru aja," kata Jokowi.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Lihat Juga :