Pansel Capim KPK Harus Berani Coret Calon Pimpinan yang Bermasalah
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:40 WIB
Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. "Jadi itu memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat gitu," jelasnya.
Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK :
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)
Anggota:
Ivan Yustiavandana
Nawal Nely
Ahmad Erani Yustika
Ambeg Paramarta
Elwi Danil
Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK :
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)
Anggota:
Ivan Yustiavandana
Nawal Nely
Ahmad Erani Yustika
Ambeg Paramarta
Elwi Danil
tulis komentar anda