Pansel Capim KPK Harus Berani Coret Calon Pimpinan yang Bermasalah

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:40 WIB
Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. "Jadi itu memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat gitu," jelasnya.

Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK :

Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

Wakil Ketua: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua Ormas)

Anggota:

Ivan Yustiavandana

Nawal Nely

Ahmad Erani Yustika

Ambeg Paramarta

Elwi Danil
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More