Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Dikenakan Sanksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak dikenakan sanksi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Densus 88 tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya, tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).



Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. "Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya.



Lebih lanjut Sandi menegaskan kasus telah selesai. Namun dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More