22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Rabu, 29 Mei 2024 - 18:20 WIB
JAKARTA - Sebanyak 22 orang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Enam tersangka TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), serta Dirut PT RBT Suparta.
Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali memeriksa Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang didapat dari Harvey Moeis.
"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," ungkapnya.
"Jadi dua ini kita dalami. Kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Enam tersangka TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), serta Dirut PT RBT Suparta.
Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali memeriksa Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang didapat dari Harvey Moeis.
"Kita harus bisa pastikan ketika dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, yang ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita perlu keterangan istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang dipisahkan agar tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," ungkapnya.
"Jadi dua ini kita dalami. Kita perlu dalami keterangan dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari tersangka H di tata niaga Timah," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
tulis komentar anda